Uang Jaminan Rp. 1.000.000,-
Tampilan Objek Lelang
|
|
Jenis
Lelang
|
Lelang atas 1 unit Kendaraan Yamaha Soul tahun 2009
|
Nilai
Limit
|
Rp. 2.300.000,-
|
Tanggal
Berakhir Jaminan Uang
|
26 Januari 2016 Pukul 23:59 WIB
|
Waktu
Tutup Lelang
|
27 Januari 2016 Pukul 09:00 WIB
|
Penyelenggara
|
KPKNL SURAKARTA
|
KODE
LELANG
|
E4QTS4
|
Uraian dari Objek Lelang, sebagai berikut :::
1 (satu) unit kendaraan roda dua YAMAHA SOUL tahun 2009 (STNK tidak ada, BPKB tidak ada)
Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is)
Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
Untuk Mendapatkan Informasi lebih lanjut silahkan Anda dapat hubungi Kejaksaan Negeri Klaten, Jalan Pemuda Selatan Nomor 82 Klaten Tengah, Klaten (0272) 321014 atau KPKNL Surakarta (0271) 723644..
Lelang atas 1 unit kendaraan dari Kejaksaan Negeri Klaten atas Obyek yang dilelang :
1 (satu) unit kendaraan roda dua YAMAHA SOUL tahun 2009 (STNK tidak ada, BPKB tidak ada)
Pemenang lelang harus
melunasi harga pembelian dan dikenakan bea lelang sebesar 3 % paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang berakhir. Apabila
wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas,
pemenang lelang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 6
(enam) bulan kedepan di seluruh wilayah Indonesia dan uang jaminan akan
disetorkan ke kas negara.
Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is)
Karena satu dan lain hal pihak penjual dan / atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan / keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN.
Pastikan data yang anda sampaikan dan transaksi perbankan yang anda laksanakan sudah benar/tepat. Ketidakbenaran data dan transaksi perbankan dapat membuat anda tidak bisa menjadi peserta lelang.
Untuk Mendapatkan Informasi lebih lanjut silahkan Anda dapat hubungi Kejaksaan Negeri Klaten, Jalan Pemuda Selatan Nomor 82 Klaten Tengah, Klaten (0272) 321014 atau KPKNL Surakarta (0271) 723644..
================================================================
Catatan:
1. Untuk mengetahui bagaimana prosedural dan prasyarat agar Anda dapat mengikuti Lelang Internet KEMENKEU, silahkan klik pada gambar yang terletak diatas setiap pengumuman dengan tulisan “Prosedural Lelang” dan “Syarat&Ketentuan”
2. Agar lebih mudah mengikuti Lelang, silahkan baca terlebih dahulu
“Tips Mudah Ikuti Lelang Internet” pada samping kanan layar Anda”
3. Jika Sudah mengetahui tata cara dan sudah mendaftar sebagai peserta Lelang Internet KEMENKEU, Anda bisa langsung menuju ke halaman resmi LELANG DJKN yang ada di bagian kanan layar Anda (gambar tulisan LELANG GJKN)
Terimakasih Atas Kunjungan Anda. Selamat
Mengikuti Lelang.
Sumber Resmi dari : lelangdjkn.kemenkeu.go.id
Silahkan jika ingin Share kepada kerabat atau
teman Anda... Terimakasih
0 comments:
Post a Comment